INIPASTI.COM, MAKASSAR — Pihak Yayasan Al Markaz Al-Islami meminta pemanfaatan lahan aset milik Pemprov seluas 7,2 hektare. Lahan tersebut berada di belakang Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar.
Dalam rapat bersama pansus hibah Al Markaz Al-Islami DPRD Sulsel, biro aset Pemprov Sulsel dan pihak Yayasan membahas dua opsi yang ditawarkan terkait rencana penyerahan lahan tersebut.
Ketua Pansus Hibah Al Markaz Al-Islami, Selle KS Dalle mengatakan dua opsi yang ditawarkan yakni pertama apakah tanah tersebut berstatus Hibah atau kedua hanya pemanfaatan lahan saja. Sehingga status kepemilikan tetap aset milik Pemprov.
“Kalau ternyata skema kedua jalan itu sangat menguntungkan yayasan karena beban pajak masih tanggungan pemprov,” kata Selle KS Dalle di DPRD Sulsel, Jumat 10 Januari 2020.
Selle mengatakan pihaknya sangat berhati-hati jika lahan tersebut harus dihibahkan kepada Yayasan Al-markaz Al-Islami. Sehingga dibutuhkan kecermatan dan mempelajari sejumlah aturan terkait proses hibah.
Namun jika diserahkan dalam bentuk pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga, lanjut Selle maka akan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan itu lebih baik karena tidak ada kekhawatiran dampak hukum dikemudian hari.
“Itu akan lebih relevan dan diatur secara detail dalam bentuk peraturan daerah (Perda),” ujarnya.
Selle menambahkan dari rapat tersebut belum ada keputusan apakah diserahkan dalam bentuk hibah atau pemanfaatan lahan. Sebab semua masukan akan dikaji dan dipelajari oleh Pansus dan Pimpinan DPRD Sulsel.
“Ini semua masih dalam kajian dan kami masih menghimpun berbagai macam saran dan masukan dan mencermati serta mempelajari aturan-aturan mana yang terbaik,” tambah Selle.(Muh. Seilessy)